( HR. Abu Daud dan Tirmidzi )
Apakah yang dapat kita dapatkan dari
sabda Rasulullah tersebut ?, coba renungkan !
Terdapat tanah yang
menyerap air dan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan menggenang untuk kebutuhan
sehari-hari, ada pula tanah yang tidak melakukan keduanya. Dalam pendidikan ada
beberapa golongan dalam proses pendidikan, golongan yang pertama golongan yang
mendapat ilmu kemudian memanfaatkannnya dengan baik, golongan kedua golongan
yang menerima ilmu dan mensedekahkannya bagaikan “isi air tuang air”, dan
golongan yang terakhir adalah golongan yang di berikan ilmu masuk telinga kanan
keluar telinga kiri, bagaikan menimba air dengan timba bocor, tidak dapat
menampung ilmu yang di berikan oleh guru.
Pendidikan berdasarkan
Undang-undang No.20 Tahun 2003, di sebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar
dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik ecara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangssa dan Negara.
Dalam Undang-undang 1945
pasal 31 ayat (1), (2), (3),(4), (5)
berbunyi “ setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan “, “ setiap warga
Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk
membiayainya”, “ pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikaan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur undang-undang”.
“ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggarakan
pendidikan nasional “, “ pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia “.
Allah swt memudahkan
manusia yang menuntut ilmu, dan melihat Undang-undang yang di buat oleh
pemimpin-pemimpin Indonesia kita sebenarnya sudah sangat di mudahkan. Melihat
pengertian pendidikan di atas dapat kita ketahui bahwa bukan hanya untuk
mencerdaskan dalam bidang akademis tapi juga agamis. Tetapi dengan melihat
fakta yang ada di sekeliling kita, sungguh sangat amat mengenaskan, masih
banyak anak-anak Indonesia yang belum merasakan bangku sekolah meski itu hanya
sekolah dasar, karena banyak faktor yang mempengaruhinya salah satunya adalah
faktor ekonomi. Apa yang salah dengan semua ini ?, sistem pemerintahannya kah,
atau sistem pemikiran masyarakat yang masih tradisonal ?.
Wahai sobat mahasiswa, marilah kita
bangkit bersama bergerak dalam satu irama gerakan pendidikan.
Menilik pengertian
pendidikan berdasarkan UU No.22 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar yang
yang diselenggarakan di lembaga pendidikan atas dasar kesepakatan bersama,
usaha dalam mencerdaskan bangsa dengan memberikan pendidikan ke setiap kalangan
masyarakat. Pendidikan itu merupakan suatu keharusan, agar manusia hidup dengan
cerdas, dan aman. Kalau tidak ada
pendidikan akan banyak kebodohan di tanah ini dan penipuan merajalela.
1 comments:
Wah sangat bermanfaat sekali buat saya pribadi, saya yakin artikel ini juga bermanfaat banyak terhadap pembaca lainnya seperti yang saya alami.
Terimakasih bos atas infonya, sukses selalu ..!
Salam hangat dari admin Blog Health